Pengacara Dumai - Sita (Beslag) dapat diartikan sebagai tindakan hukum pengadilan terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas dasar permohonan Penggugat yang diajukan dalam gugatannya untuk diawasi atau diambil guna menjamin agar tuntutan dari Penggugat Penggugat dapat dilaksanakan.
Sedangkan, menurut M. Yahya Harahap, penyitaan sebenarnya berasal dari kata (terminologi) belanda yaitu “beslag” yang apabila diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti “sita” atau “penyitaan”. Terhadap istilah tersebut mengandung makna yaitu:
- Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant);
- Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;
- Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau Tergugat, dengan jalan menjual lelang (exetorial verkoop) barang yang disita tersebut;
- Penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.
- Objek sengketa harus benda bergerak milik penggugat yang ada pada tergugat;
- Benda bergerak itu dikuasai oleh tergugat tanpa hak. Artinya, pada awalnya benda bergerak tersebut diberikan penggugat kepada tergugat karena pinjam meminjam atau jual beli. Akan tetapi karena tergugat tidak melunasi pembelian barangnya atau mengembalikan barang yang dipinjamnya kepada penggugat, maka penggugat berhak meminta sita revindikasi tersebut;
- Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang tidak bergerak itu sendiri agar dikembalikan kepadanya. Artinya, penggugat dapat meminta barang tidak bergeraknya itu kepada tergugat kembali baik itu dalam keadaan utuh atau diganti yang baru akan tetapi tetap sama apabila terjadi kerusakan.
- Eksekusi untuk membayar sejumlah uang;
- Eksekusi terhadap sita jaminan;
- Eksekusi yang harus dilakukan sehubungan dengan eksekusi karena sebelumnya tidak ada sita jaminan;
- Eksekusi untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum;
- Eksekusi rill seperti penyerahan, pembongkaran dan penyerahan suatu objek.
