Tidak dapat dipungkiri kalau penyelesaian sengketa hukum perdata (wanprestasi atau PMH) di Pengadilan Negeri dapat berlangsung dengan jangka waktu yang lama, walaupun Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2014 yang didalamnya menegaskan penyelesaian perkara di tingkat pengadilan negeri paling lambat 5 (lima) bulan.
Dalam praktek, biasanya yang membuat penyelesaian sengketa hukum perdata di Pengadilan berlangsung lama dikarenakan para pihak sering tidak hadir dalam persidangan atau hadir sekali lalu minggu depannya tidak hadir lagi, sehingga majelis hakim wajib memanggil para pihak tersebut kembali sampai 2 atau 3 minggu, bahkan ada 4 minggu disebabkan jauhnya alamat para pihak yang tidak hadir tersebut.
Akibat terlalu lama tersebut, membuat masyarakat yang mau mengajukan suatu gugatan berfikir ulang, sebab biaya yang dikeluarkan untuk mengajukan gugatan beserta membayar jasa advokat bisa lebih besar dari biaya yang ingin dituntut dipengadilan.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan-persolalan tersebut serta agar membuat masyarakat lebih mudah mengajukan gugatan ke pengadilan dengan jangka waktu yang tidak begitu lama (cepat), maka Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan Sederhana (small claim court) yang dimaksud disini adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat diajukan oleh masyarakat ke Pengadilan Negeri yang waktu penyelesaiaannya hanya 25 (dua puluh lima) hari.
Namun terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui untuk mengajukan gugatan sederhana tersebut, yaitu:
- Permintaan ganti kerugian secara materiil dibatasi hanya sebesar Rp. 200 juta.
- Gugatan hanya dapat diajukan jika Penggugat dan Tergugat memiliki domisili hukum yang sama, sehingga pengajuan gugatannya di wilayah domisili penggugat dan tergugat.
- Gugatan perdata yang diajukan tidak berkaitan sengketa hak atas tanah atau wajib diselesaikan di pengadilan khusus.
- Penggugat dan Tergugat wajib hadir dalam persidangan secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
- Permintaan ganti kerugian oleh penggugat tidak lagi dibatasi hanya sampai Rp. 200 juta, tapi sampai dengan Rp. 500 juta;
- Apabila domisili Tergugat tidak sama dengan Penggugat, maka Penggugat dapat mengajukan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat sama dengan Tergugat;
- Diaturnya aanmaning;
- Terdapat hak mengajukan sita.
- Pendaftaran;
- Pemeriksanaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan.
