Untuk mengetahui syarat mengajukan gugatan kepailitan terhadap debitur (pihak berhutang) di pengadilan niaga, maka seorang kreditur (pihak berpiutang) perlu memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU K-PKPU”) yang menyebutkan :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Dari uraian Pasal 2 ayat (1) diatas, dapat disimpulkan terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi oleh Kreditur (pihak berpiutang) untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Debitur (pihak berhutang), yaitu:
I. DEBITUR HARUS MEMILIKI 2 KREDITUR ATAU LEBIH
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh kreditur adalah memiliki 2 (dua) kreditur atau lebih.
Siapa yang berhak disebut sebagai kreditur ?
Menurut Pasal 1 angka 2 UU K-PKPU, Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU K-PKPU, Kreditur yang berhak mengajukan permohonan kepailitan adalah:
- Kreditur konkuren,
- Kreditur Preferen, dan
- Kreditur Separatis.
