Sesuai ketentuan sebagaimana diatur Pada Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
- Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada :
- Angka waktu;atau
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Pekerjaan utama/ Core Bussiness : yakni pekerjaan yang merupakan inti dari PERUSAHAAN,
- Pekerjaan pendukung/ Non core Bussines : yakni pekerjaan pendukung dari pekerjaan ini yang sifatnya sebagai penunjang,
- Pekerjaan tetap : yakni pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus ada dan dilakukan,
- Pekerjaan tidak tetap : yakni pekerjaan yang sifatnya, sementara waktu, musiman, yang berhubungan dengan produk baru,pekerjaan harian lepas.
- Kompetensi apa yang diperlukan di suatu pekerjaan/Job,
- Kompetensi Man power di suatu pekerjaan/Job telah sesuai atau belum,
- Dalam hal kompetensi man power di suatu pekerjaan/Job belum sesuai atau masih terdapat gap maka dapat dilakukan competency up berupa ; Training, brenchmark dll yang dilakukan secara sistematik dan berkesinambungan.
- Tidak memperpanjang Pekerja PKWT yang telah habis masa kerjanya,
- Pekerja PKWT yg terkena imbas dari kelebihan aktual dari pekerjaan/job dan/atau tidak memenuhi kompetensi atas suatu pekerjaan/ job meskipun telah diikutkan dalam program competency up dan/atau tidak bekerja dikarenakan pekerjaan/job di lay off maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja yang berkonsekuensi pada kompensasi yang harus dibayarkan oleh PERUSAHAAN kepada pekerja. Dalam hal ini, mengacu kepada perjanjian kerja/PKB:
- Apabila mengatur ketentuan bahwa dalam hal kondisi PERUSAHAAN sedang dalam keadaan tidak baik maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh PERUSAHAAN tanpa memberikan kompensasi dalam bentuk apapun maka PERUSAHAAN tidak berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan,
- Apabila tidak mengatur ketentuan sebagaima disebutkan di atas maka PERUSAHAAN berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan berupa pembayaran gaji sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.
- Mengefektifkan lembur pekerja, dengan membuat SOP/WI yang efektif, sehingga target pekerjaan dapat dicapai dengan tepat waktu tanpa ada penambahan jam kerja (lembur),
- Pembatasan pinjaman/loan terhadap pekerja,
- Penghematan dalam penggunaan keperluan kantor ; atk, dll.
- Optimalisasi forum komunikasi formal (LKS Bipartit) dan informal dengan agenda membahas kondisi aktual PERUSAHAAN dan penentuan langkah bersama yang diambil untuk menjaga keberlangsungan PERUSAHAAN,
- Membuat moral aggrement dan/atau legal aggrement yang pada intinya telah ada komunikasi dan kesepahaman terkait kondisi dan langkah langkah bersama yang akan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan PERUSAHAAN, sebagai contoh dalam hal penegakan kedisplinan dan attidue pekerja dalam rangka peningkatan produktifitas
- Membuat tim bersama, sebagai contoh tim kedisplinan dll, yang memiliki visi misi melakukan upaya untuk menjaga keberlangsungan PERUSAHAAN.
