Kajian Yuridis: Legalitas Pemasangan Tiang PLN di Tanah Pemilik Tanpa Izin dan Pembebanan Biaya Pemindahan

Pendahuluan

Persoalan yang sering muncul di masyarakat adalah pemasangan tiang listrik oleh PLN atau mitranya di atas tanah milik pribadi tanpa persetujuan atau izin dari pemilik lahan. Permasalahan semakin kompleks ketika pemilik tanah merasa keberatan dan meminta agar tiang tersebut dipindahkan, namun justru dibebankan biaya pemindahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis: apakah tindakan tersebut sejalan dengan aturan hukum, atau justru bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas tanah?

Hak Atas Tanah dan Perlindungan Konstitusional

Hak atas tanah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Selain itu, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, yang dalam praktiknya harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

Pemasangan tiang listrik tanpa izin pemilik tanah jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah. Prinsipnya, setiap penggunaan tanah oleh pihak ketiga harus didasarkan pada izin atau perjanjian dengan pemilik tanah, kecuali tanah tersebut dilepaskan untuk kepentingan umum dengan prosedur yang sah.

Aspek Yuridis Pemasangan Tiang PLN

Dalam hukum positif, pemasangan jaringan listrik oleh PLN diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    • Pasal 29 huruf e mengatur bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) berkewajiban menghormati hak-hak masyarakat.

    • Pasal 51 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memperhatikan kepentingan umum serta perlindungan terhadap hak-hak pihak lain.

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

    • Pembangunan jaringan listrik dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum (Pasal 10 ayat (2) huruf g), namun pelaksanaannya harus melalui mekanisme pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian yang layak.

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    • Pasal 570 KUHPerdata mengatur hak milik sebagai hak untuk menikmati kegunaan suatu barang dengan leluasa, asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

    • Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.

Dengan dasar ini, pemasangan tiang PLN tanpa izin pemilik tanah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Analisis Yuridis terhadap Biaya Pemindahan

Ketika pemilik tanah meminta pemindahan tiang, secara logika hukum justru PLN yang wajib menanggung biaya pemindahan karena:

  • Tiang dipasang tanpa izin, sehingga keberadaannya tidak sah secara hukum.

  • Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) berlaku bagi badan usaha penyedia tenaga listrik dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

  • Memaksa pemilik tanah menanggung biaya pemindahan berarti membebankan kerugian ganda, padahal pemilik tanah adalah pihak yang haknya dilanggar sejak awal.

Dengan demikian, pembebanan biaya pemindahan kepada pemilik lahan bertentangan dengan:

  1. Prinsip perlindungan hak atas tanah sebagaimana UUD 1945 dan UUPA.

  2. Kewajiban PLN menghormati hak masyarakat sesuai UU Ketenagalistrikan.

  3. Asas keadilan dan kepastian hukum dalam Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penutup

Secara yuridis, pemasangan tiang PLN di tanah pribadi tanpa izin pemilik merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketika pemilik tanah meminta pemindahan, PLN seharusnya menanggung biaya pemindahan, bukan justru membebankan biaya kepada pemilik tanah. Pembebanan biaya kepada pemilik lahan tidak hanya bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan hak milik, tetapi juga melanggar kewajiban hukum PLN dalam menghormati hak-hak masyarakat.

Dengan demikian, pemilik tanah yang dirugikan berhak menuntut pemindahan tanpa biaya serta dapat menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme pengaduan ke Ombudsman RI, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, maupun permohonan penyelesaian ke instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan BPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *