RUU KUHAP : DOMINASI CRIME CONTROL SYSTEM DAN ANCAMAN TERHADAP PRINSIP DUE PROCESS OF LAW

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan kuat terhadap penerapan model Crime Control System. Model ini menekankan pada efektivitas penegakan hukum, efisiensi prosedural, serta pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Indikasi dari pendekatan ini tampak dalam beberapa ketentuan yang memperkuat posisi institusi penegak hukum tanpa diimbangi penguatan mekanisme pengawasan atau perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Meskipun pendekatan ini dipandang mampu mempercepat proses penanganan perkara, namun dalam konteks negara hukum demokratis, dominasi Crime Control dapat menimbulkan persoalan serius.

Dalam sistem peradilan pidana yang demokratis, prinsip Due Process of Law harus menjadi landasan utama. Prinsip ini menjamin setiap individu memperoleh proses hukum yang adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang. RUU KUHAP dinilai berpotensi mendistorsi prinsip ini melalui sejumlah ketentuan yang cenderung membatasi kontrol yudisial atas tindakan aparat, memperlonggar prosedur penahanan, serta memperluas kewenangan penyadapan dan pemeriksaan tanpa jaminan pengawasan yang memadai.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara kritis substansi RUU KUHAP, tidak hanya dari sisi efisiensi penegakan hukum, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak konstitusional warga negara. Diperlukan pendekatan yang lebih seimbang antara Crime Control dan Due Process agar sistem hukum acara pidana di Indonesia tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan akuntabel. Pembaruan KUHAP harus diarahkan pada penguatan prinsip-prinsip negara hukum, sehingga penegakan hukum tidak mengorbankan hak-hak dasar individu demi kepentingan efisiensi semata.

RUU KUHAP sebagai produk legislasi yang sedang dibahas di parlemen seharusnya hadir sebagai instrumen hukum yang memperkuat sistem peradilan pidana berbasis prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, hasil analisis terhadap beberapa ketentuan normatif dalam RUU KUHAP menunjukkan kecenderungan kuat ke arah penguatan model crime control system yang lebih menekankan efektivitas penindakan dan efisiensi proses hukum dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak prosedural warga negara. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah pasal yang secara substansial memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol institusional yang memadai. Salah satu temuan penting adalah mengenai kewenangan penyadapan. Dalam RUU KUHAP, kewenangan ini diberikan secara luas kepada penyidik, tanpa prosedur izin awal dari pengadilan (judicial warrant). Padahal, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ketentuan semacam ini mencerminkan kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk mempermudah akses negara ke ruang-ruang privat warga, yang seharusnya dilindungi secara ketat melalui mekanisme pengawasan yudisial. Selanjutnya, RUU KUHAP juga memberikan kewenangan yang luas kepada penyidik dalam menentukan durasi penahanan tersangka, termasuk perluasan waktu penahanan tanpa kontrol ketat dari hakim. Ini merupakan bentuk kemunduran dari prinsip habeas corpus yang mengharuskan setiap bentuk perampasan kemerdekaan individu mendapatkan pengawasan dari lembaga yudisial independen. Ketentuan ini membuka celah bagi praktik penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan selama proses penyidikan, yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kritik juga muncul terhadap terbatasnya peran advokat dalam tahap awal pemeriksaan, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang disebut sebagai “delik khusus.” RUU KUHAP masih mengakomodasi ruang bagi interogasi terhadap tersangka tanpa kehadiran penasihat hukum secara efektif. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hak atas pembelaan diri yang merupakan hak fundamental dalam sistem peradilan pidana. Padahal, peran advokat di tahap awal sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak, kekerasan, maupun pemaksaan pengakuan. Dari sisi struktur kelembagaan, RUU KUHAP juga memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tunggal dalam penuntutan, tanpa kejelasan mekanisme kontrol atau pengawasan eksternal. Dominasi tunggal ini tidak disertai dengan peningkatan transparansi atau akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jaksa, sehingga berpotensi menciptakan sistem hukum yang tertutup dan berorientasi pada penghukuman, bukan keadilan. Ketimpangan ini semakin diperparah dengan terbatasnya ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU KUHAP. Minimnya pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dalam proses legislasi menciptakan risiko substansi undang-undang yang elitis dan tidak responsif terhadap kebutuhan reformasi hukum pidana yang sejati. Demokratisasi proses legislasi menjadi bagian tak terpisahkan dari jaminan keadilan substantif dan prosedural dalam sistem hukum. Jika dibiarkan, dominasi crime control dalam RUU KUHAP bukan hanya akan menciptakan sistem hukum yang represif, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap peradilan. Ketidakseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu akan menghasilkan ketidakadilan struktural yang sulit dikoreksi. Akibatnya, sistem peradilan pidana tidak lagi berfungsi sebagai penjaga keadilan, tetapi menjadi alat kekuasaan yang berpotensi melanggar HAM. RUU KUHAP seharusnya menjadi cerminan dari semangat reformasi hukum yang mengedepankan rule of law, bukan sekadar efisiensi prosedural. Penguatan prinsip due process of law tidak berarti menghambat penegakan hukum, melainkan justru memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sah, adil, dan manusiawi. Keseimbangan antara crime control dan due process merupakan kunci dalam membentuk sistem peradilan pidana yang demokratis dan beradab. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan mendasar dalam substansi dan filosofi RUU KUHAP. Reformulasi pasal-pasal yang bermasalah, penguatan pengawasan yudisial, dan perluasan hak-hak prosedural bagi tersangka dan terdakwa harus menjadi prioritas dalam pembahasan lanjutan. Selain itu, partisipasi publik yang luas serta keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan LPSK perlu dioptimalkan untuk menjamin bahwa hukum acara pidana yang baru benar-benar menjamin keadilan. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menunjukkan kecenderungan yang menguat ke arah crime control system, dengan penekanan pada efektivitas dan efisiensi penegakan hukum yang cenderung mengorbankan prinsip-prinsip dasar due process of law. Dominasi pendekatan ini terlihat melalui berbagai ketentuan normatif yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, tanpa disertai kontrol yudisial yang kuat serta tanpa perlindungan hak prosedural yang memadai bagi tersangka dan terdakwa. Pemberian kewenangan luas dalam praktik penyadapan, perpanjangan masa penahanan, serta pembatasan akses bantuan hukum pada tahap awal pemeriksaan merupakan indikasi nyata bahwa rancangan ini berpotensi mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Ketentuan-ketentuan tersebut menciptakan ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran HAM, yang semuanya bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. RUU KUHAP seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemberantasan kejahatan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan keadilan. Oleh karena itu, desain sistem hukum acara pidana ke depan harus diarahkan pada keseimbangan antara kebutuhan kontrol sosial dan penghormatan terhadap hak individu. Prinsip due process of law harus menjadi fondasi utama dalam setiap aspek perumusan norma hukum acara pidana. Diperlukan upaya reformulasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi represif serta penguatan mekanisme pengawasan yudisial. Selain itu, keterlibatan publik dan lembaga-lembaga independen dalam proses legislasi harus diperluas agar tercipta KUHAP yang demokratis, akuntabel, dan menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil. Dengan begitu, reformasi hukum acara pidana tidak akan menjadi alat kekuasaan yang otoriter, melainkan pilar keadilan yang beradab dan berkonstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *