Wajibkah Pengelola Parkir Ganti Rugi Jika Kendaraan Konsumen Hilang?
Saat ini, kendaraan pribadi menjadi hal yang dimiliki oleh hampir seluruh orang.  ini hampir semua orang dari seluruh kalangan memiliki kendaraan pribadi, baik itu sepeda motor maupun mobil. Bahkan, dilansir dari CNN Indonesia, data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa angka kendaraan bermotor yang teregistrasi per 3 Januari 2023 mencapai 152.565.905 unit. Tentunya, hal ini menyebabkan kebutuhan tempat parkir yang meningkat, sehingga mempengaruhi bisnis perparkiran. Lalu, sebenarnya bagaimana hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir? Kalau ada kendaraan yang hilang, kira-kira siapa yang akan bertanggung jawab? Melalui artikel ini, kita dapat menemukan jawaban dari pertanyaan diatas. Jadi, yuk kita simak artikel berikut!

Hubungan Hukum antara Pengelola Parkir dan Pemilik Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir didefinisikan sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan pengemudinya. Parkir dapat dibedakan menjadi dua, yaitu parkir on-street (di bahu jalan umum) dan off-street (di luar bahu jalan). Pada umumnya, hubungan hukum antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan adalah hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban yang diatur secara konkret dalam dua landasan hukum utama.
  1. KUHPerdata yang secara umum mengatur bahwa hubungan pengelola parkir dan konsumen bersumber dari perjanjian penitipan barang.
  2.  UU Perlindungan Konsumen yang secara khusus mengatur hubungan hukum berdasarkan kedudukan hukum masing-masing pihak sebagai pelaku usaha dan konsumen.
Dalam kaitannya dengan parkir, pemilik kendaraan menitipkan kendaraannya kepada pengelola parkir. Pengelola parkir berkewajiban untuk merawat dan menjaga kendaraan tersebut serta mengembalikannya dalam keadaan semula sesuai Pasal 1706 dan 1714 ayat (1) KUHPerdata. Sebaliknya, pemilik kendaraan berkewajiban membayar biaya parkir. Namun, dalam praktik bisnis perparkiran, pengelola parkir kerap mencantumkan klausula baku pembebasan tanggung jawab dalam karcis parkir yang intinya menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan maupun kehilangan kendaraan atau barang di dalamnya. Penggunaan klausula baku ini memang diperbolehkan oleh hukum, dengan syarat tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, bagaimana sebenarnya pertanggungjawabannya?  

Pertanggungjawaban Pengelola Parkir terhadap Pemilik Kendaraan menurut UU Perlindungan Konsumen

Melalui UU Perlindungan Konsumen, telah ada perlindungan hukum bagi para konsumen terhadap pemberlakuan perjanjian baku. Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai perjanjian baku yang dilarang untuk dicantumkan dalam suatu perjanjian, salah satunya adalah perjanjian baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Klausula seperti ini adalah klausula yang dilarang karena mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen di area parkir, pengelola parkir tetap harus bertanggung jawab. Hal ini karena pengelola parkir terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian penitipan untuk menjaga dan mengembalikan kendaraan dalam keadaan semula. Pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan konsumen yang hilang di area parkir menurut UU Perlindungan Konsumen adalah tanggung jawab perdata yang berorientasi pada ganti rugi. Hal tersebut didasarkan pada:
  1.  kewajiban hukum pengelola parkir untuk memenuhi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan pemeliharaan selama menggunakan jasa parkir sehingga melahirkan tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan konsumen.
  2. hilangnya kendaraan konsumen di area parkir memberi hak bagi konsumen untuk menuntut ganti kerugian kepada pengelola parkir di pengadilan dalam gugatan perbuatan melawan hukum meskipun ada klausa eksonerasi di karcis parkir.
  3.  tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan konsumen diperkuat oleh peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengelola parkir tetap harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika terjadi wanprestasi berupa kehilangan atau kerusakan kendaraan meskipun ada klausula pembebasan tanggung jawab.

Beberapa Kasus dari Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Tanggung jawab dalam suatu perjanjian penitipan barang, terutama dalam parkir menjadi hal yang rumit. Hal ini dikarenakan setiap kasus tentunya memiliki kronologi yang berbeda-beda, sehingga harus dilihat kasus per kasus. Berikut adalah ringkasan dari beberapa putusan Mahkamah Agung terkait tanggung jawab pengelola parkir:
  1. Menurut Putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985, aktivitas usaha perparkiran dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Sehingga, jika kendaraan konsumen hilang di area parkir, itu menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
  2. Menurut Putusan MA Nomor 1367/K/Pdt/2002, selama kendaraan konsumen diparkir secara sah di area parkir yang dikelola oleh pengelola parkir sebagai tergugat, maka pengelola parkir sebagai tergugat bertanggung jawab penuh jika terjadi kehilangan kendaraan tersebut.
  3. Menurut Putusan MA Nomor 1264/K/Pdt/2003, sikap pasif pengelola parkir yang tidak beritikad baik dalam menjaga keamanan kendaraan konsumen dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
  4. Menurut Putusan MA Nomor 1966/K/Pdt/2005, pengelola parkir berkewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.
  5. Menurut Putusan MA Nomor 2078/K/Pdt/2009, pengelola parkir bertanggung jawab mengganti kerugian konsumen atas hilangnya kendaraan di area parkir. Kegagalan memberi ganti rugi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
  6. Menurut Putusan MA Nomor 2157/K/Pdt/2010, klausul eksonerasi yang membebaskan pengelola dari tanggung jawab atas hilangnya kendaraan konsumen dapat diterima sepanjang konsumen tidak dapat membuktikan adanya kelalaian dari pengelola parkir.
Secara umum, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya kendaraan konsumen selama berada di area parkir yang dikelolanya. Tanggung jawab ini didasarkan pada hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen yang dianggap sebagai perjanjian penitipan barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *