Perbedaan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan
Pengacara Dumai - Masalah perbedaan istilah “wanprestasi” dan “perbuatan melawan hukum (PMH)” dalam hukum acara perdata adalah suatu permasalahan klisik yang tidak pernah berhenti diperdebatkan oleh ahli hukum ataupun praktisi hukum. Perdebatan tersebut tidak hanya terjadi dalam hal memberikan suatu pengertian terhadap ke-2 (dua) istilah tersebut, namun juga perbedatan terjadi terkait dengan apakah gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tersebut dapat digabungkan.

Pada dasarnya setiap ahli hukum maupun praktisi hukum memiliki pandangan tersendiri terkait pengertian dari wanpresitasi dan perbuatan melawan hukum tersebut, termasuk penulis yang akan menguraikan sebagai berikut:

Setiap gugatan yang diajukan para pihak ke pengadilan umum dalam perkara perdata pada dasarnya mengandung unsur “perbuatan melawan hukum” baik itu “gugatan wanprestasi” ataupun “gugatan perbuatan melawan hukum”. Adapun alasan mengapa mengandung unsur tersebut, sebab tidak mungkin terdapat pihak yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan tanpa adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain.  

 

Gugatan Wanprestasi

Dilihat dalam arti luas, Gugatan wanprestasi pada dasarnya merupakan “gugatan perbuatan melawan hukum”,  hal tersebut dikarenakan pihak yang dinyatakan wanprestasi pastinya melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut adalah melanggar perjanjian, sehingga pihak yang dirugikan dapat mengajukan permintaan ganti kerugian ke pengadilan umum dengan cara mengajukan gugatan perdata. Hanya saja, untuk memudahkan pihak dalam mengajukan gugatan di pengadilan, KUHPerdata memisahkan antara “gugatan yang diajukan karena wanprestasi” dan “gugatan yang diajukan karena perbuatan melawan hukum”.

Apabila gugatan tersebut diajukan atas dasar wanprestasi, maka objeknya haruslah “perjanjian”. Artinya, perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh perjanjian maka disebut dengan istilah “wanprestasi” atau “cidera janji”. Wanprestasi/Cidera Janji tersebut terjadi dikerenakan terdapat perbuatan melawan hukum dengan 4 (empat) wujud, yaitu:

  1. Tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjian sama sekali.Artinya, debitor benar-benar tidak melaksanakan kewajiban presitasinya dalam perjanjian/kontrak;
  2. Melaksanakan prestasi yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Artinya, debitur melaksanakan kewajiban prestasinya namun tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam perjanjian/kontrak;
  3. Melaksanakan prestasi yang diperjanjikan, tetapi tidak tepat pada waktunya. Artinya, debitur tetap kewajiban melaksanakan prestasinya namun tidak sesuai dengan jangka waktunya;
  4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian yang dibuat. Artinya, apabila di dalam sebuah perjanjian/kontrak yang dibuat terdapat sebuah larangan yang mengharuskan para pihak (debitur dan kreditur) untuk tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata salah satu pihak tetap melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi (cidera janji).

Dengan dasar ke-4 (empat) hal tersebut diatas, maka sangat mudah untuk menentukan suatu perbuatan tersebut wanprestasi atau tidak, sebab cukup melihat isi perjanjian apakah ada yang dilanggar atau tidak. Namun, hal tersebut hanya berlaku pada perjanjian yang sifatnya tertulis baik itu akta otentik atau dibawah tangan. Akan tetapi, apabila perjanjian tersebut bersifat lisan, maka hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan kecuali terdapat saksi-saksi yang dapat menjelaskan terkait perjanjian tersebut.

Adapun dasar hukum dari wanprestasi dalam KUHPerdata tersebut diatur dalam Pasal  1243 KUHPerdata yang menyebutkan :

“Penggantian biaya, rugi, bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah dimuali diwajibkan apabila debitor (pihak berhutang) setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”

Dari uraian pasal tersebut disimpulkan bahwa apabila timbul suatu wanprestasi, maka para pihak dapat meminta ganti kerugian berupa:

  1. Biaya (konsen) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang telah nyata-nyata dikeluarkan.
  2. Rugi (schaden), yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur disebabkan oleh kelalaian debitur atau pihak mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak.
  3. Bunga (interessen), yakni keuntungan yang harus diperoleh Kreditur dari Debitur yang lalai melaksanakan prestasi yang dijanjikan dalam kontrak tersebut.

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH)

Sebenarnya dalam hukum, “gugatan perbuatan melawan hukum” ini memiliki sangat luas, namun dikarenakan KUHPerdata telah membatasinya, sehingga gugatan perbuatan melawan hukum saat ini dipahami adalah apa yang dituliskan di dalam KUHPerdata. Adapun  pengaturan terkait gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata diatur pada Pasal 1365 s/d Pasal 1380.

Apabila mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan :

Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam Pasal 1365 KUHPerdata diatas tidaklah dirumuskan secara eksplisit. Sehingga dapat dipastikan Pasal 1365 KUHPerdata  hanya mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk meminta ganti kerugian akibat adanya perbuata nmelawan hukum.

Untuk mengetahui pengertian perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, maka pertama-tama harus dilihat dari aspek sejarahnya yaitu sebelum adanya  Arrest Hoge Raad 1919 dan setelah adanya Arrest Hoge Raad 1919 tersebut.

Sebelum adanya Arrest Hoge Raad 1919 tersebut, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai  tiap perbuatan yang yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). Dari pengertian tersebut disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila bertentangan dengan hak orang lain yang diatur dalam suatu undang-undang (peraturan). Jadi, apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain dan tidak diatur dalam suatu undang-undang (peraturan), maka hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Setelah adalah persitiwa Arrest Hoge Raad 1919, maka pengertian  perbuatan melawan hukum tersebut mengalami perkembangan dan perluasan, sehingga menjadi:

“Hal berbuat atau tidak berbuat itu adalah melanggar hak orang lain, atau itu adalah bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang berbuat, atau berlawanan baik dengan kesusilaan maupun melawan kepantasan yang seharusnya ada di dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau benda orang lain.”

Adanya frasa “berlawanan baik dengan kesusilaan maupun melawan kepantasan yang seharusnya ada di dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau benda orang lain” diatas menunjukan jika perbuatan melawan hukum tidak lagi ditafsirkan hanya melanggar hak orang lain yang diatur dalam undang-undang, namun juga dapat diartikan melanggar “kesusilaan” mapun “kepantasan/kepatutan”. Sehingga saat ini dapat diartikan perbuatan melawan hukum dapat diartikan tidak hanya melanggar hak orang lain yang diatur dalam undang-undang, namun dapat diartikan melanggar hak orang lain yang tidak diatur di dalam undang-undang seperti melanggar kesusilaan atau kepantasan/kepatutan.

Adanya perluasan makna perbuatan melawan hukum tersebut tidak lepas dari peristiwa Arrest Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1919 yang menafsrikan Pasal 1401 BW Belanda yang saat ini sama dengan yang tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penafsiran dilakukannya terhadap kasas Lindenbaum Vs Cohen.

Kasus Lindenbaum Vs Cohen tersebut pada intinya menceritakan tentang persoalan persaingan tidak sehat dalam bisnis. Baik Lindenbaum maupun Cohen adalah sama-sama perusahaan yang bergerak di bidang percetakan yang saling bersaing satu sama lain. Dalam kasus ini, dengan maksud untuk menarik pelanggan-pelanggan dari Lindenbaum, seorang pegawai dari Lindebaum di bujuk oleh perusahaan Cohen dengan berbagai macam hadiah agar pegawai Lindenbaum tersebut mau memberitahukan kepada Cohen salinan dari penawaran- penawaran yang dilakukan oleh Lindenbaum kepada masyarakat, dan memberi tahu nama-nama dari orang-orang yang mengajukan order kepada Lindenbaum.

Tindakan Cohen itu akhirnya tercium oleh Lindenbaum. Pada akhirnya Lindenbaum menggugat Cohen ke pengadilan Amsterdam dengan alasan bahwa Cohen telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) sehingga melanggar Pasal 1401 BW Belanda, yang sama dengan Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia saat ini. Ternyata langkah Lindenbaum untuk mencari keadilan tidak berjalan mulus. Di tingkat pengadilan pertama Lindenbaum menang, Namun di tingkat banding justru Cohen yang di menangkan, dengan alasan bahwa Cohen tidak pernah melanggar suatu pasal apapun dari perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada tingkat Kasasi memenangkan kembali Lindenbaum. Putusan tersebut merupakan suatu putusan yang terkenal dalam sejarah hukum terkait tentang perkemangan istilah perbuatan melawan hukum saat ini.

Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar undang-undang yang tertulis seperti yang ditafsirkan saat itu, melainkan juga termasuk kedalam pengertian perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan:

  1. Yang melanggar hak orang lain;
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden);
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

Dari uraian tersebut diatas, apabila dikaitan dengan hukum di Indonesia, maka saat ini pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan sepanjang melangar hak orang lain yang diatur dalam undang-undang maupun melanggar hak orang lain yang bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan yang tidak diatur dalam suatu undang-undang dengan syarat tetap mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka perlu untuk mengetahui unsur-unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, yaitu:

  1. Adanya suatu perbuatan. Artinya, suatu Perbuatan Melawan Hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif);
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum. Artinya, perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Saat ini isitlah perbuatan melawan hukum dimaknai sebagai berikut, yaitu (1) Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, (2) Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, (3) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. (4) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan (5) Perbuatan yang bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. Artinya, terdapat unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum seperti  adanya unsur kesengajan,  unsur kelalaian (negligence, culpa) dan  dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (recht-vaardigingsgrond);
  4. Adanya kerugian bagi korban. Artinya, adanya kerugian (Schade) karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materil yang berarti kerugian pokok yang dialami serta kerugian immaterial yang merupakan kerugian yang dapat ditaksir;
  5. Adanya hubungan kausalitas. antara “perbuatan” dengan “kerugian”. Artinya, Hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Hubungan kausal ini dapat terlihat dari kalimat perbuatan yang karena kesalahaannya menimbulkan kerugian.
  Konsultasi Via WA (0853 7575 3636)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *