Hak Asuh Anak Ke Ayah Setelah Bercerai dan Berpisah
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika seorang laki-laki ingin bercerai dengan isterinya adalah apakah ia berhak mendapatkan hak asuh anak, walaupun anak tersebut berumur di bawah 12 tahun ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka salah satu pendekatan yang dapat digunakan yaitu dengan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktek hukum yang berlaku selama ini. Apabila mengacu pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), maka pada prinsipnya kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Artinya,  Walaupun orang tuanya telah bercerai, maka anak-anak mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan yang baik dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, biasanya apabila hakim memutus suatu perceraian, maka hakim dalam pertimbangannya memberikan kewajiban kepada orang tua untuk selalu bersama-sama memberikan pemeliharaan, pendidikan serta kehidupan yang layak kepada anaknya. Lalu menjadi suatu pertanyaan, bagaimana dengan hak asuh anak ? UU Perkawinan tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan siapa pihak yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah orang tua bercerai. Selain itu, UU Perkawinan juga tidak menjelaskan ukuran (syarat) apa yang dipakai sehingga seorang orang tua dapat mendapatkan hak asuh anak. Satu satunya aturan yang dijadikan dasar setiap orang tua yang bercerai untuk mendapatkan hak asuh anak adalah “Kompilasi Hukum Islam (KHI)” yang di dalam Pasal 105 berbunyi : Dalam hal terjadinya perceraian :
  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari uraian Pasal 105 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa anak yang belum mencapai 12 (dua belas) tahun, maka akan menjadi hak asuh ibu-nya. Sedangkan apabila telah mencapai diatas 12 (dua belas) tahun, maka akan tersebut akan diberikan kesempatan memilih apakah ikut dengan ibu atau ayahnya. Sebagai catatan, walaupun anak yang dibawah 12 (dua belas) tahun tersebut  hak asuh-nya berada ditangan ibu-nya. Akan tetapi dalam pertimbangan hukum majelis hakim biasanya seorang ayah tetap diberikan kesempatan untuk tetap bertemu dengan anaknya tersebut. Selain itu, ayah juga diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya setiap bulannya berdasarkan putusan hakim. Apakah ayah masih bisa mendapatkan hak asuh anak terhadap anak dibawah 12 (dua belas) tahun ? Dalam praktek hukum, terdapat banyak kasus dimana seorang ayah mendapatkan hak asuh anak. Artinya, hakim dapat mengesampingkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut. Namun, putusan-putusan tersebut sangat jarang terjadi, sebab memerlukan alasan-alasan yang rasional dan objektif sehingga hakim menerimanya. Alasan-alasan yang mungkin dapat mengesampingkan Pasal 150 KHI, sehingga hakim memberikan hak asuh anak kepada ayah adalah sebagai berikut :
  1. Ibu dari anak tersebut dalam keadaan tidak normal (gila / tidak waras),
  2. Ibu dari anak tersebut sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
  3. Ibu dari anak tersebut positif memakai narkoba,
  4. Ibu dari anak tersebut mengidap penyakit yang membahayakan apabila anak, serta
  5. Ibu dari anak tersebut meninggalkan anak dengan jangka waktu yang lama.
Alasan-alasan diatas, wajib dibuktikan secara objekif di pengadilan. Sebagai contoh, apabila seorang ibu dalam keadaan tidak normal (gila/tidak waras) maka harus dibuktikan dengan diagnosa dokter, atau apabila ibu tersebut positif narkoba, maka harus dibuktikan dengan pembuktian tertulis juga dari dokter. Apabila bukti yang dihadirkan lemah, maka dapat dipastikan hak asuh anak tetap berada di ibu-nya. Adapun alasan lain seperti ibu dari anak tersebut terbukti melakukan perselingkuhan adalah kecil kemungkinan dapat dijadikan alasan bahwa hak asuh anak tersebut akan beralih kepada ayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *