Tidak ada perkawinan/pernikahan yang ingin berujung pada perceraian. Namun apabila hal tersebut terjadi, maka terdapat Jenis-jenis Nafkah yang berhak didapatkan oleh isteri ketika terjadi suatu perceraian.
Pada dasarnya permintaan nafkah tersebut dapat dilakukan di pengadilan ketika suami mengakukan permohonan cerai.
Untuk yang beragama islam, terdapat beberapa jenis nafkah yang dapat dituntut isteri di pengadilan agama ketika diceraikan, yaitu:
- Nafkah Madyah merupakan nafkah yang ketika masih melangsungkan perkawinan, suami belum melaksanakannya untuk isteri. maka dari itu, mantan isteri berhak untuk meminta nafkah tersebut.
- Nafkah Iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah.
- Nafkah Anak merupakan nafkah berkaitan dengan biaya-bianya kebutuhan anak seperti biaya sehari-hari, biaya sekolah serta biaya lainnya yang dibutuhkan untuk anak.
- Nafkah Mut’ah, merupakan pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
- Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
- Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
