Dalam mengajukan suatu gugatan perdata, terdapat istilah hukum yang sering kita dengar yaitu “Gugatan Rekonvensi”. Oleh karena itu dibawah ini kami akan jelaskan mengenai gugatan rekonvensi tersebut.
Secara sederhana, apabila terdapat suatu gugatan perdata yang diajukan oleh seorang Penggugat terhadap Tergugat ke Pengadilan Negeri, maka gugatan yang diajukan Penggugat dapat disebut dengan “Gugatan Konvensi”. Sedangkan, apabila selama proses persidangan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat digugat balik oleh Tergugat, maka gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat disebut dengan “Gugatan Rekonvensi.”
Dengan demikian, Gugatan Rekonvensi adalah suatu upaya hukum berupa gugatan balik yang diajukan oleh pihak Tergugat terhadap Penggugat dalam suatu proses persidangan yang sedang berjalan.
Apabila terjadi suatu gugatan balik, maka Pihak Penggugat memiliki 2 (dua) hak, yaitu:
- Sebagai Penggugat Konvensi, dan
- Sebagai Tergugat Rekonvensi.
- Sebagai Tergugat Konvensi, dan
- Sebagai Penggugat Rekonvensi.
- Gugatan Rekonvensi diajukan Tergugat bersama-sama dengan jawaban gugatan konvensi dari pihak Pengggat,
- Gugatan Rekonvensi hanya dapat diajukan oleh Tergugat pada pemeriksaan tingkat pertama, sehingga tidak mungkin diajukan pada tingkat banding,
- Gugatan Rekonvensi dari Tergugat beserta gugatan konvensi dari Penggugat diputus sekaligus dalam satu putusan hakim, kecuali pengadilan berpendapat lain bahwa terhadap perkara yang satu harus diselesaikan terlebih dahulu daripada perkara yang lain-nya.