Terdapat 5 (lima) jenis kontrak pengadaan barang atau jasa kontruksi dengan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
KONTRAK LUMSUM
Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
- Brorientasi kepada keluaran; dan
- Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
- Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
- Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
