Jenis Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi Pemerintah
Lorem ipsum dolor sit amet,sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, At vero eos et accusam et justo duo dolores et ea rebum. Lorem ipsum dolor sit amet, no sea takimata sanctus est Lorem ipsum dolor sit amet. Stet clita kasd gubergren, no sea takimata sanctus est Lorem ipsum dolor sit amet. no sea takimata sanctus est Lorem ipsum dolor sit amet. no sea takimata sanctus est Lorem ipsum dolor sit amet. sed diam voluptua.
Terdapat 5 (lima) jenis kontrak pengadaan barang atau jasa kontruksi dengan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: KONTRAK LUMSUM Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
  1. Brorientasi kepada keluaran; dan
  2. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
KONTRAK HARGA SATUAN Kontrak harga satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  2. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
  3. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
KONTRAK GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan  merupakan Kontrak Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. KONTRAK TERIMA JADI (TURNKEY) Sistem Kontrak Termin (Turnkey) merupakan sisiten yang paling umum digunakan dalam sebuah proyek properti, sistem ini merupakan sistem yang paling adil karena pembayaran berbanding lurus dengan prestasi kerja kontraktor. Turnkey adalah sebuah metode pelaksanaan proyek yang didasari kontrak, di mana pihak kontraktor pelaksana setuju untuk merancang sepenuhnya, membangun dan melengkapi manufaktur / bisnis / fasilitas pelayanan dan baru akan menyerahkan hasil dari proyek itu setelah siap untuk operasi, untuk mendapatkan remunerasi atau pembayaran. Dengan metode pembayaran turn key, pekerjaan pengembang akan menjadi lebih mudah. Karena dengan metode ini, pengembang hanya memberikan surat perintah kerja pada kontraktor agar kontraktor melakukan pembangunan properti hingga selesai. Pada sistem ini, tugas lain pengembang juga hanya mengawasi jalannya pembangunan agar properti yang dibangun sesuai dengan detail dan tempo yang disepakati. Sedangkan pembelian material, pembayaran tukang, dan sebagainya diurus langsung oleh kontraktor. Jadi, pengembang tidak perlu pusing mengurus hal-hal tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa pada sistem pembayaran turn keybiasanya nilai harga jasa akan lebih besar dibandingkan dengan sistem pembayaran termin. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
  2. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
KONTRAK PAYUNG Kontrak Payung  dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *