Dalam Hukum Acara Pidana (KUHP), penahanan adalah salah satu kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang di dasarkan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif tersebut adalah:
- Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri;
- Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti; dan
- Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perubatan pidana yang disangkakannya.
