Salah satu persoalan di bidang ketenagakerjaan yang sering ditanyakan adalah apakah perbedaan antara “hubungan kerja” dan “hubungan kemitraan”. Hal ini sangat penting, mengingat pola/ sistem kerja di era modern saat ini banyak yang menggunakan istilah “hubungan kemitraan”. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan adalah apakah pola/ sistem kerja dengan istilah “hubungan kerja” dan “hubungan kemitraan” dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis akan mencoba menguraian satu persatu ditinjau dari aspek hukum yang berlaku.
Sekilas Mengenai Hubungan Kerja
Hubungan kerja merupakan istilah yang tunduk dan patuh pada sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”).
Untuk mengetahui pengertian “hubungan kerja”, maka dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13/2003, yaitu :
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perinta.”
Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur penting yang melatarbelakangi terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/ buruh yang di dasarkan pada perjanjian kerja, yaitu :
- Pekerjaan,
- Upah, dan
- Perintah.
- Sepakat untuk mengikatkan diri bersama (de toetemming van degenen die zich verbiden),
- Cakap dalam membuat perjanjian/kontrak (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan),
- Objek tertentu atau dapat ditentukan (eene bepald onderwerp objkt), dan
- Sebab atau causa yang tidak dilarang (eene geoorloofde oorzak).
- Perjanjian/kontrak dapat dibatalkan (vernietigbaar) di pengadilan atas dasar permohonan apabila tidak terpenuhinya syarat subjektif, yaitu poin 1 dan 2 (sepakat untuk mengikatkan diri bersama dan cakap dalam membuat perjanjian/kontrak).
- Perjanjian/kontrak batal demi hukum (nietig) dengan sendirinya jika perjanjian/kontrak yang dibuat tersebut tidak memenuhi syarat objektif, yaitu poin 3 dan 4 (Objek tertentu atau dapat ditentukan atau sebab/causa yang tidak dilarang).
- Judul Perjanjian;
- Tanggal Perjanjian dibuat;
- Komparisi (identitas para pihak yang membuat Perjanjian);
- konsideran/premis (latar belakang/maksud dibuatnya Perjanjian);
- Definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian;
- Biaya-biaya dan pajak yang mungkin timbul beserta pihak yang dibebani atas pembayaran tersebut;
- Alamat korespondensi dalam hal diperlukan adanya suatu Pemberitahuan pada salah satu pihak dalam Perjanjian;
- Mekanisme perubahan/tambahan terhadap isi Perjanjian dalam hal dibutuhkan;
- Jangka waktu Perjanjian;
- Pengaturan jika salah satu pihak menghendaki pengakhiran Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian;
- Pengaturan dalam hal salah satu pihak melakukan kelalaian/wan prestasi terhadap isi Perjanjian;
- Pembatasan-pembatasan ruang lingkup Perjanjian dan kewajiban/hak masing-masing pihak;
- Pernyataan dan jaminan dari masing-masing pihak untuk mentaati isi Perjanjian;
- Pengaturan boleh/tidaknya Perjanjian dialihkan pada pihak lain;
- Pengaturan bila salah satu pihak lalai/terlambat melaksanakan hak/pelaksanaan haknya;
- Pernyataan tentang keabsahan Perjanjian;
- Pengaturan jika terjadi keadaan darurat/kahar/force majeure;
- Pengaturan penyelesaian jika terjadi sengketa antara para pihak;
- Pilihan domisili/yuridiksi Perjanjian;
- Pilihan hukum yang disepakati para pihak;
- Tandatangan para pihak.
- Perjanjian kemitraan dapat dibuat oleh perusahaan di dalam suatu pekerjaan dengan tidak memuat salah satu unsur pekerjaan, upah dan perintah,
- Pengaturan mengenai kemitraan antara perusahaan dengan pihak terkait diatur dalam perjanjian, di mana perlu dibuat secara detail dan komperehensif.
