Setelah melangsungkan sidang pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat, maka tahap selanjutnya Tergugat diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil Penggugat.
Jawaban merupakan bantahan Tergugat terkait aspek materiil gugatan yang diajukan Penggugat, sedangkan Eksepsi merupakan bantahan dari aspek formil gugatan yang diajukan Penggugat.
Terkait dengan eksepsi, maka terdapat beberapa pengertian eksepsi yang perlu dipahami :
Secara umum, Eksepsi dari bahasa belanda disebut exceptie, sedangkan dalam Bahasa Inggris disebut exception, yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan “Pengecualian”.
HIR, RBg atau KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud Eksepsi tersebut. Namun dalam praktek, eksepsi diartikan seperti tangkisan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara.
Apabila Eksepsi (bantahan) dari pihak Tergugat dikabulkan oleh hakim, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima “Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)”.
Jenis-Jenis Eksepsi
Terdapat jenis-jenis eksepsi yang perlu diketahui, yaitu:
EKSESPI PROSESUIL
Eksepsi prosesuil ini diartikan bantahan yang diajukan oleh Tergugat agar permohonan/gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak diterima (in limine litis) dengan alasan-alasan diluar pokok perkara.
Dalam praktek, eksepsi prosesuil ini diajukan karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan “hukum acara yang berlaku”, seperti :
1# Eksepsi Berkaitan Dengan Kompetensi Pengadilan
Eksepsi kompetensi pengadilan berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili. Bisa jadi Tergugat ingin menyatakan gugatan Penggugat harus tidak dapat diterima karena gugatan yang diajukan bukanlah kompentensinya (kewenagannya).
Eksepsi kompentensi ini terbagi 2, yaitu:
- Kompentensi Relatif, artinya Pengadilan Negeri tertuntulah yang wajib mengadili gugatan Penggugat;
- Eksepsi Kompentensi Absolut, artinya terdapat jenis Pengadilan yang bukan Pengadilan Negeri yang wajib memutus perkara Penggugat. Contoh : Tergugat mendalilkan bukan Pengadilan Negeri yang wajib memutus perkara Penggugat, Namun Pengadilan Tata Usaha Negara karena objek gugatannya adalah “Keputusan Tata Usaha Negara”.
- Exceptio temporis (eksepsi daluwarsa),
- Exceptio metus,
- Exceptio non adimpleti contractus,
- Exceptio dominii, dan
- Exceptio circumstance
