Dalam mengajukan sebuah gugatan perdata di pengadilan, salah satu permintaan yang sering dimasukkan dalam petitum penggugat adalah permintaan mengenai putusan yang dimenangkan penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi yang diajukan oleh tergugat.
Permintaan terakit putusan yang telah dimenangkan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi yang diajukan oleh tergugat dapat disebut “putusan serta merta” atau “uitvoerbaar bij voorraad”.
Adapun dasar hukum putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) tersebut antara lain Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) Rbg dan Pasal 332 Rv.
Bunyi Pasal-nya adalah sebagai berikut :
- Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan yang menurut peraturan yang laku (berlaku) untuk itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan keputusan yang pasti, demikian juga jika tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak.
- Akan tetapi hal menjalankan keputusan dahulu tidak boleh diluluskan sampai kepada penyandraan.
- SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional, serta
- SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional.
- Apabila Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
- Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.